11 Kriteria Sistem Jaminan Halal (1-4)


Sebenarnya apa aja sih kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) itu? Jawabannya adalah

  1. Kebijakan Halal
  2. Tim manajemen halal
  3. Training dan edukasi
  4. Bahan 
  5. Fasilitas
  6. Produk
  7. Prosedur tertulis kegiatan kritis
  8. Kemampuan telusur (traceability)
  9. Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria
  10. Audit internal
  11. Kaji ulang manajemen (Management Review)
Jadi saya disini mau bahas satu per satu mengenai kriteria Sistem Jaminan Halal itu,....

Kebijakan Halal
  1. Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan halal tertulis yang menunjukkan komitmen perusahaan untuk menghasilkan produk halal secara konsisten;
  2. Kebijakan halal dapat ditulis terpisah atau terintegrasi dengan kebijakan sistem yang lain;
  3. Kebijakan halal harus didiseminasikan (penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola) kepada semua stakeholder seperti : manajemen, tim manajemen halal, pekerja, dan supplier;
  4. Diseminasi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara sesuai kebutuhan perusahaan (antara lain: training, briefing, memo internal, buletin, spanduk, email, banner, poster, dll).
Tim Manajemen Halal (TMH)

  1. Definisi : Sekelompok orang yang ditunjuk oleh manajemen puncak sebagai penanggung jawab atas perencanaan, implementasi, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan sistem jaminan halal di perusahaan;
  2. Tim manajemen halal adalah manajemen puncak harus yang menetapkan tim manajemen halal;
  3. Tanggungjawab tim harus didefinisikan dengan jelas;
  4. Tim manajemen halal harus mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktifitas kritis;
  5. Penunjukkan tim manajemen halal harus disertai bukti tertulis --> SK (surat keputusan), surat pengangkatan, surat penetapan, atau bentuk penunjukkan lain yang berlaku di perusahaan;
  6. Tim manajemen halal harus memahami persyaratan (HAS 23000) sesuai dengan tanggungjawab masing-masing;
  7. Koordinator Tim Manajemen Halal (TMH) sekurang-kurangnya seorang Manajer Teknis dan diutamakan seorang muslim;
  8. Tim manajemen halal dapat berada di level corporate/holding dan/atau di pabrik/outlet, gudang dan dapur;
  9. Penetapan tanggungjawab tim dapat ditulis terpisah atau terintegrasi dengan sistem yang lain;
  10. Manajemen puncak harus menyediakan sumberdaya yang dibutuhkan untuk perencanaan, implementasi, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan sistem jaminan halal. 
Training dan Edukasi
  1. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan untuk semua personel yang terlibat dalam aktifitas kritis, termasuk karyawan baru;
  2. Prosedur pelaksanaan pelatihan dapat berisi tujuan/target, jadwal, peserta, metode, pemberi materi, materi, dokumentasi, evaluasi, dan indikator kelulusan;
  3. Materi pelatihan meliputi persyaratan sertfikasi halal (Kriteria, Kebijakan, dan Prosedur pada HAS 23000) dan disesuaikan dengan sasaran pelatihan;
  4. Pelatihan eksternal adalah pelatihan mengenai HAS 23000 (persyaratan sertifikasi halal) dengan trainer dari LPPOM MUI, baik diselenggarakan oleh LPPOM MUI atau oleh perusahaan dalam bentuk in house training;
  5. Pelatihan eksternal dilakukan setidaknya 2 tahun sekali atau lebih sering jika diperlukan;
  6. Pelaksanaan pelatihan harus mencakup kriteria kelulusan untuk menjamin kompetensi personel;
  7. Indikator kelulusan pelatihan internal adalah setiap peserta memahami tanggungjawabnya dalam implementasi dan perbaikan berkelanjutan SJH;
  8. Evaluasi kelulusan dapat dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, atau bentuk evaluasi lain yang berlaku di perushaan;
  9. Bukti pelaksanaan pelatihan harus didokumentasikan.
Bahan
  1. Bahan Baku dan Bahan Tambahan : Seluruh bahan yang digunakan untuk menghasilkan produk dan menjadi bagian dari komposisi produk (ingredients);
  2. Bahan Penolong : Bahan yang digunakan untuk membantu pembuatan produk, tetapi bahan tersebut tidak menjadi bagian dari komposisi produk (ingredients);
  3. Bahan tidak boleh berasal dan mengandung bahan dari : (a) Babi dan turunannya, (b) Khamr/minuman beralkohol, (c) Turunan khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik, (d) Darah, (e) Bangkai, (d) Bagian dari tubuh manusia;
  4. Bahan tidak dihasilkan dari fasilitas produksi yang menggunakan babi atau turunannya dalam membuat produk;
  5. Bahan tidak bercampur dengan bahan haram atau najis;
  6. Bahan hewani harus berasal dari jenis hewan halal;
  7. Jenis hewan yang harus disembelih --> harus dibuktikan penyembelihan sesuai dengan syariah Islam;
  8. Semua hewan laut adalah halal, baik hidup atau bangkainya.
  • Identifikasi Titik Kritis Bahan Hewani
  • Bahan-Bahan & Turunannya Termasuk Kritis





  • Alkohol/Ethanol (Persyaratan)
  1. Alkohol tidak berasal dari industri khamr (minuman beralkohol);
  2. Penggunaan alkohol : (a) Kadar alkohol pada produk akhir tidak terdeteksi, (b) Kadar alkohol pada produk intermediet (produk yang tidak dikonsumsi langsung) tidak lebih dari 1%, (c) Flavor ethanol lebih dari 1% dapat digunakan pada produk akhir jika bahan-bahan halal dan Flavor house disertifikasi halal MUI;
  3. Hasil samping industri khamr (minuman beralkohol) yang berbentuk cair dan hanya diperoleh secara fisik tidak boleh digunakan;
  4. Hasil samping industri khamr (minuman beralkohol) atau turunannya yang berbentuk padat, misalnya brewer yeast --> boleh digunakan setelah dicuci sesuai syar'i.
  5. Hasil samping industri khamr atau turunanya boleh digunakan jika --> (a) digunakan untuk bahan/produk yang telah direaksikan lebih lanjut sehingga menghasilkan senyawa baru (b) reaksi yang dapat dilakukan secara kimiawi atau biotransformasi.
  • Produk Mikrobial (Persyaratan)
  1. Produk tidak menyebabkan infeksi dan intoksikasi pada manusia;
  2. Media pertumbuhan, bahan aditif, dan bahan penolong tidak mengandung bahan yang berasal dari babi atau turunanya;
  3. Untuk produk mikrobial yang diperoleh tanpa pemisahan dari media pertumbuhannya, maka media pertumbuhannya harus menggunakan bahan yang suci dan halal;
  4. Produk mikrobial yang diperoleh dengan pemisahan dari media pertumbuhannya yang memakai bahan haram dan najis (selain babi/turunannya) --> harus dilakukan pencucian sesuai kaidah syar'i;
  5. Produk mikrobial yang menggunakan mikroba rekombinan --> tidak boleh menggunakan gen dari babi atau manusia.
  • Contoh Komposisi Media Pertumbuhan Mikroba

  • Lemon Flavor : Lemon 592125 ME, Lemon 51124 A, Glycerin, Lecithin, Emulsifier DGFA, Tween 80, dan Vitamin E.
  • Seasoning : merupakan campuran beberapa bahan yang terdiri dari flavor enhancer (misal I+G & MSG), ekstrak tanaman (misal oleoresin), ekstrak hewan (misal beef extract), rempah-rempah, flavor, dll
  • Titik Kritis : merupakan sumber bahan baku dan fasilitas produksi.
  • Bahan Penolong :
  1. Antifoam : Busa merupakan problem pada fermentasi karena menyebabkan hilangnya sel dari media (autolisis) sehingga digunakan antifoam. Contoh : silikon, sulfonate, ester, animal fat (lard) atau asam lemak dari lemak hewan.
  2. Activated Carbon : dapat berasal dari kayu, tempurung kelapa, atau tulang hewan.
  3. Harvesting Aid : untuk spora kapang menggunakan Tween 80 sebagai surface active agent
  • Resin (Ion exchange resins/Resin Penukar Ion) : merupakan matriks polimer tidak larut yang sering digunakan sebagai separation, purification, and decontamination seperti water softening (purification), juice purification/sugar refining. Bahan resin umumnya berupa crosslinked polystirene (misal divinyl benzene ditambahkan ke styrene pada proses polymerisasi). Hal tersebut dapat menggunakan gelatin pada awal polimerisasi.

No comments:

Post a Comment

@templatesyard