Sebenarnya apa aja sih kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) itu? Jawabannya adalah
- Kebijakan Halal
- Tim manajemen halal
- Training dan edukasi
- Bahan
- Fasilitas
- Produk
- Prosedur tertulis kegiatan kritis
- Kemampuan telusur (traceability)
- Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria
- Audit internal
- Kaji ulang manajemen (Management Review)
Jadi saya disini mau bahas satu per satu mengenai kriteria Sistem Jaminan Halal itu,....
Kebijakan Halal
- Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan halal tertulis yang menunjukkan komitmen perusahaan untuk menghasilkan produk halal secara konsisten;
- Kebijakan halal dapat ditulis terpisah atau terintegrasi dengan kebijakan sistem yang lain;
- Kebijakan halal harus didiseminasikan (penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola) kepada semua stakeholder seperti : manajemen, tim manajemen halal, pekerja, dan supplier;
- Diseminasi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara sesuai kebutuhan perusahaan (antara lain: training, briefing, memo internal, buletin, spanduk, email, banner, poster, dll).
Tim Manajemen Halal (TMH)
- Definisi : Sekelompok orang yang ditunjuk oleh manajemen puncak sebagai penanggung jawab atas perencanaan, implementasi, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan sistem jaminan halal di perusahaan;
- Tim manajemen halal adalah manajemen puncak harus yang menetapkan tim manajemen halal;
- Tanggungjawab tim harus didefinisikan dengan jelas;
- Tim manajemen halal harus mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktifitas kritis;
- Penunjukkan tim manajemen halal harus disertai bukti tertulis --> SK (surat keputusan), surat pengangkatan, surat penetapan, atau bentuk penunjukkan lain yang berlaku di perusahaan;
- Tim manajemen halal harus memahami persyaratan (HAS 23000) sesuai dengan tanggungjawab masing-masing;
- Koordinator Tim Manajemen Halal (TMH) sekurang-kurangnya seorang Manajer Teknis dan diutamakan seorang muslim;
- Tim manajemen halal dapat berada di level corporate/holding dan/atau di pabrik/outlet, gudang dan dapur;
- Penetapan tanggungjawab tim dapat ditulis terpisah atau terintegrasi dengan sistem yang lain;
- Manajemen puncak harus menyediakan sumberdaya yang dibutuhkan untuk perencanaan, implementasi, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan sistem jaminan halal.
Training dan Edukasi
- Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan untuk semua personel yang terlibat dalam aktifitas kritis, termasuk karyawan baru;
- Prosedur pelaksanaan pelatihan dapat berisi tujuan/target, jadwal, peserta, metode, pemberi materi, materi, dokumentasi, evaluasi, dan indikator kelulusan;
- Materi pelatihan meliputi persyaratan sertfikasi halal (Kriteria, Kebijakan, dan Prosedur pada HAS 23000) dan disesuaikan dengan sasaran pelatihan;
- Pelatihan eksternal adalah pelatihan mengenai HAS 23000 (persyaratan sertifikasi halal) dengan trainer dari LPPOM MUI, baik diselenggarakan oleh LPPOM MUI atau oleh perusahaan dalam bentuk in house training;
- Pelatihan eksternal dilakukan setidaknya 2 tahun sekali atau lebih sering jika diperlukan;
- Pelaksanaan pelatihan harus mencakup kriteria kelulusan untuk menjamin kompetensi personel;
- Indikator kelulusan pelatihan internal adalah setiap peserta memahami tanggungjawabnya dalam implementasi dan perbaikan berkelanjutan SJH;
- Evaluasi kelulusan dapat dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, atau bentuk evaluasi lain yang berlaku di perushaan;
- Bukti pelaksanaan pelatihan harus didokumentasikan.
Bahan
- Bahan Baku dan Bahan Tambahan : Seluruh bahan yang digunakan untuk menghasilkan produk dan menjadi bagian dari komposisi produk (ingredients);
- Bahan Penolong : Bahan yang digunakan untuk membantu pembuatan produk, tetapi bahan tersebut tidak menjadi bagian dari komposisi produk (ingredients);
- Bahan tidak boleh berasal dan mengandung bahan dari : (a) Babi dan turunannya, (b) Khamr/minuman beralkohol, (c) Turunan khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik, (d) Darah, (e) Bangkai, (d) Bagian dari tubuh manusia;
- Bahan tidak dihasilkan dari fasilitas produksi yang menggunakan babi atau turunannya dalam membuat produk;
- Bahan tidak bercampur dengan bahan haram atau najis;
- Bahan hewani harus berasal dari jenis hewan halal;
- Jenis hewan yang harus disembelih --> harus dibuktikan penyembelihan sesuai dengan syariah Islam;
- Semua hewan laut adalah halal, baik hidup atau bangkainya.
- Alkohol/Ethanol (Persyaratan)
- Alkohol tidak berasal dari industri khamr (minuman beralkohol);
- Penggunaan alkohol : (a) Kadar alkohol pada produk akhir tidak terdeteksi, (b) Kadar alkohol pada produk intermediet (produk yang tidak dikonsumsi langsung) tidak lebih dari 1%, (c) Flavor ethanol lebih dari 1% dapat digunakan pada produk akhir jika bahan-bahan halal dan Flavor house disertifikasi halal MUI;
- Hasil samping industri khamr (minuman beralkohol) yang berbentuk cair dan hanya diperoleh secara fisik tidak boleh digunakan;
- Hasil samping industri khamr (minuman beralkohol) atau turunannya yang berbentuk padat, misalnya brewer yeast --> boleh digunakan setelah dicuci sesuai syar'i.
- Hasil samping industri khamr atau turunanya boleh digunakan jika --> (a) digunakan untuk bahan/produk yang telah direaksikan lebih lanjut sehingga menghasilkan senyawa baru (b) reaksi yang dapat dilakukan secara kimiawi atau biotransformasi.
- Produk Mikrobial (Persyaratan)
- Produk tidak menyebabkan infeksi dan intoksikasi pada manusia;
- Media pertumbuhan, bahan aditif, dan bahan penolong tidak mengandung bahan yang berasal dari babi atau turunanya;
- Untuk produk mikrobial yang diperoleh tanpa pemisahan dari media pertumbuhannya, maka media pertumbuhannya harus menggunakan bahan yang suci dan halal;
- Produk mikrobial yang diperoleh dengan pemisahan dari media pertumbuhannya yang memakai bahan haram dan najis (selain babi/turunannya) --> harus dilakukan pencucian sesuai kaidah syar'i;
- Produk mikrobial yang menggunakan mikroba rekombinan --> tidak boleh menggunakan gen dari babi atau manusia.
- Contoh Komposisi Media Pertumbuhan Mikroba
- Lemon Flavor : Lemon 592125 ME, Lemon 51124 A, Glycerin, Lecithin, Emulsifier DGFA, Tween 80, dan Vitamin E.
- Seasoning : merupakan campuran beberapa bahan yang terdiri dari flavor enhancer (misal I+G & MSG), ekstrak tanaman (misal oleoresin), ekstrak hewan (misal beef extract), rempah-rempah, flavor, dll
- Titik Kritis : merupakan sumber bahan baku dan fasilitas produksi.
- Bahan Penolong :
- Antifoam : Busa merupakan problem pada fermentasi karena menyebabkan hilangnya sel dari media (autolisis) sehingga digunakan antifoam. Contoh : silikon, sulfonate, ester, animal fat (lard) atau asam lemak dari lemak hewan.
- Activated Carbon : dapat berasal dari kayu, tempurung kelapa, atau tulang hewan.
- Harvesting Aid : untuk spora kapang menggunakan Tween 80 sebagai surface active agent.
- Resin (Ion exchange resins/Resin Penukar Ion) : merupakan matriks polimer tidak larut yang sering digunakan sebagai separation, purification, and decontamination seperti water softening (purification), juice purification/sugar refining. Bahan resin umumnya berupa crosslinked polystirene (misal divinyl benzene ditambahkan ke styrene pada proses polymerisasi). Hal tersebut dapat menggunakan gelatin pada awal polimerisasi.
No comments:
Post a Comment