Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1)

  • Pengertian Sistem Jaminan Halal (SJH) : Sistem manajemen terintegrasi dimana SJH disusun, diterapkan, dan dipelihara. Berfungsi dalam mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal. Hal tersebut sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI yang tercantum pada HAS 23000:1 tentang Kriteria Sistem Jaminan Halal.
  • Definisi Kriteria SJH : "kalimat yang menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan dalam rangka menghasilkan produk halal secara konsisten"
  • Ketentuan Sistem Jaminan Halal (SJH) :
  1. Perusahaan menerapkan SJH sesuai dengan manual SJH yang telah disusun;
  2. Implementasi SJH dinilai oleh LPPOM MUI melalui proses audit;
  3. Hasil audit implementasi SJH dinyatakan dalam Status Implementasi SJH dan Sertifikat SJH;
  4. Perusahaan memperoleh Sertifikat Halal jika memiliki status SJH minimum B.
  • Audit Sistem Jaminan Halal :
  1. Audit : verifikasi oleh auditor LPPOM MUI untuk menentukan pemenuhan kriteria dalam implementasi SJH.
  2. Tipe Audit : On Site Audit dan On Desk Audit.          
    Contoh: Status Implementasi SJH
  • Dokumen yang diterbitkan oleh MUI :
*Sertifikat SJH diberikan kepada perusahaan yang memperoleh 3 kali status A secara berturut-turut
Sertifikat Halal (Masa berlaku 2 tahun)

  • Informasi pada Status dan Sertifikasi SJH :
Industri Pengolahan
1. Nama Perusahaan;
2. Nama dan alamat pabrik (milik sendiri maupun maklon);
3. Nama dan alamat gudang (gudang bahan/produk intermediet);
4. Nama dan alamat fasilitas pra produksi (misal: pencampuran, pengeringan, dan penimbangan);
5. Nama dan alamat fasilitas pasca produksi (misal: repacking dan pengapsulan).
Restoran
1. Nama perusahaan;
2. Nama dan alamat dapur;
3. Nama dan alamat outlet;
4. Nama dan alamat gudang (gudang bahan/produk intermediet).
Catering
1. Nama perusahaan;
2. Nama dan alamat dapur;
3. Nama dan alamat gudang (gudang bahan/produk intermediet).
Rumah Potong 
1. Nama Perusahaan; 
2. Nama dan alamat RPH;
3. Nama dan alamat gudang/Boning Room.

  • Pemilik Status atau Sertifikasi SJH :
1. Industri Pengolahan : Pemilik status/sertifikasi SJH adalah perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal yang diperuntukkan pada fasilitas produksi (pabrik) yang didaftarkan.
2. Restoran/Katering/Dapur : Pemilik status/sertifikasi SJH adalah perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal yang diperuntukkan pada seluruh fasilitas produksi mencakup outlet, dapur, dan gudang.
3. Rumah potong Hewan : Pemilik status/sertifikasi SJH adalah perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal yang diperuntukkan pada fasilitas produksi yang didaftarkan.

REWARD

1. Reward diberikan menurut status dari implementasi SJH di fasilitas produksi.
2. Perusahaan dengan beberapa pabrik --> Sertifikat SJH diberikan ke setiap pabrik tanpa menunggu semua pabrik memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat SJH.
3. Perusahaan dengan nilai A dapat dilakukan Audit on Site pada registrasi pengembangan jika : 
    a. Pada audit tak terjadwal (sidak) ditemukan kelemahan tipe kritis atau perlu perbaikan.
    b. Audit on Site digunakan untuk verifikasi perbaikan kelemahan implementasi SJH.
    c. Tidak mengirimkan laporan berkala secara rutin.

  • Matriks Reward Implementasi SJH di Industri Pengolahan :
  • Matriks Reward Implementasi SJH di Restoran/Katering/Dapur :
Catatan : Reward implementasi SJH untuk penambahan dapur/gudang cabang yang digunakan bersama dengan pihak lain (sharing facility) mengikuti reward untuk penambahan dapur/gudang pusat
  • Matriks Reward Implementasi SJH di Rumah Potong Hewan :
  • Contoh Reward Implementasi SJH :
  • Program Percepatan Status atau Sertifikasi SJH :
         Diajukan oleh Perusahaan dengan ketentuan :
        1. Pengajuan minimal setelah 6 bulan dari audit terakhir;
        2. Perusahaan telah melaksanakan audit internal;
        3. Laporan berkala telah dikirim.
  • Perusahaan dengan nilai B dapat dilakukan Audit on Desk pada registrasi pengembangan produk jika :
        1. Tidak ada bahan baru;
        2. Tidak ditemukan penggunaan bahan baru tanpa persetujuan LPPOM MUI pada audit sebelumnya;
        3. Audit sebelumnya kurang dari 3 bulan;
        4. Penambahan produk dengan kategori resiko tidak kritis (no risk).

No comments:

Post a Comment

@templatesyard