- Catatan Penting! --> Suatu bahan tidak selalu harus dilengkapi dengan sertifikat halal sebagai standar persetujuannya.
- Perusahaan harus menyiapkan dokumen pendukung yang valid untuk semua bahan : Sertifikat Halal MUI atau Sertifikat Halal Non MUI
- Jenis Dokumen Bahan untuk Sertifikasi Halal
- Contoh Sertifikat Halal MUI
- Contoh Sertifikat Halal Non MUI
- Contoh Sertifikat Halal per Shipment
- Contoh Sertifikat Halal tidak Disetujui MUI (perlu info lanjutan)
- Catatan Khusus Sertifikat Halal per Shipment/Pengapalan
- Bahan dapat digunakan selama informasi pada kemasan bahan (kode produksi, lokasi pabrik, logo halal, dll) sesuai dengan informasi pada sertifikat halal;
- Bahan dapat digunakan, namun masih memerlukan surat pernyataan pork free facility dari produsen sebagai pendukung dokumen halal tersebut.
- Kategori Bahan
- Bahan Positive List : bahan yang tidak memerlukan dokumen apapun, cukup upload dokumen kosong di CEROL.
- Bahan Non Positive List : bahan yang harus dilengkapi dengan dokumen baik berupa SH atau non SH.
- Bahan yang Harus Dilengkapi Sertifikat Halal
- Bahan yang berasal dari hewan/turunannya, misal: daging, gelatin, arang tulang, enzim hewan, lemak hewan, dll;
- Bahan yang umumnya diproduksi dengan proses/bahan kompleks, misal: vitamin dan flavor;
- Bahan yang sulit ditelusuri kehalalannya, misal: whey dan lactose;
- Bahan yang prosesnya menggunakan bahan dari hewan, misal: kasein yang dihidrolisis oleh pancreatic enzym.
- Halal Positive List
- Sertifikat Halal Sebagai Dokumen Pendukung
- Website LPPOM MUI : http://www.halalmui.org/mui14/
- Kategori SH : (a) Slaughtering/Penyembelihan; (b) Food Processing/Pengolahan Pangan; (c) flavour
- Catatan Penting Penggunaan Dokumen Bahan Selain Sertifikat Halal MUI
- Dokumen harus dikeluarkan oleh Produsen;
- Bila dokumen pendukung belum jelas menggambarkan asal-usul bahan maka diperlukan dokumen pendukung yang terkait dan dapat dipercaya.
- Daging Impor
- Standar Dokumen Bahan Mikrobial
- Bahan Haram dan Penggunaan Bahan
- Jenis Bahan Haram : (a) Babi dan turunannya; (b) Non babi dan turunanya;
- Bahan dari babi dan turunannya sama sekali tidak boleh digunakan dalam produksi halal;
- Bahan haram yang bukan babi dan turunannya masih dapat digunakan dalam produksi halal --> misalnya: penggunaan darah sebagai media pertumbuhan mikrobial (Syarat pencucian yang memadai/thathir syar'an)
- Persetujuan Penggunaan Bahan
- Bahan Positive List : Tidak perlu approval sebelum digunakan, baik untuk produk yang disertifikasi maupun yang lain;
- Bahan Non Positive List : harus dimintakan approval melalui bidang pengkajian sebelum digunakan sebagai bahan produk yang disertifikasi.
- Persetujuan Bahan untuk Pengembangan Produk Baru
- Approval bahan baru melalui audit (bukan melalui bagian pengkajian)
- Melalui aplikasi pengembangan di CEROL
- Jika material baru tersebut akan digunakan sharing facility maka: Ada prosedur yang menjamin material tersebut bebas babi (misal: checklist atau kuisoner untuk supplier)
No comments:
Post a Comment