Dokumen Kehalalan Bahan

(Source : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigKP2Fj-AqaaHsWlq81M6rKTIS9k4od-KgkDsWz0jz64phD3sanBHMxSDWy7_renAjpbz5s2V4qktvQWRFEVJJN8LPciJKz054i9xhktYP21DsxIkJtgoTmRq_O8fD9Qa6TOi7fY6h0Pw/w1200-h630-p-nu/halal+mui.jpg)

  • Catatan Penting! --> Suatu bahan tidak selalu harus dilengkapi dengan sertifikat halal sebagai standar persetujuannya.
  • Perusahaan harus menyiapkan dokumen pendukung yang valid untuk semua bahan : Sertifikat Halal MUI atau Sertifikat Halal Non MUI

  • Jenis Dokumen Bahan untuk Sertifikasi Halal
  • Contoh Sertifikat Halal MUI

  • Contoh Sertifikat Halal Non MUI
  • Contoh Sertifikat Halal per Shipment

  • Contoh Sertifikat Halal tidak Disetujui MUI (perlu info lanjutan)
  • Catatan Khusus Sertifikat Halal per Shipment/Pengapalan
  1. Bahan dapat digunakan selama informasi pada kemasan bahan (kode produksi, lokasi pabrik, logo halal, dll) sesuai dengan informasi pada sertifikat halal;
  2. Bahan dapat digunakan, namun masih memerlukan surat pernyataan pork free facility dari produsen sebagai pendukung dokumen halal tersebut.
  • Kategori Bahan
  1. Bahan Positive List : bahan yang tidak memerlukan dokumen apapun, cukup upload dokumen kosong di CEROL.
  2. Bahan Non Positive List : bahan yang harus dilengkapi dengan dokumen baik berupa SH atau non SH.
  • Bahan yang Harus Dilengkapi Sertifikat Halal
  1. Bahan yang berasal dari hewan/turunannya, misal: daging, gelatin, arang tulang, enzim hewan, lemak hewan, dll;
  2. Bahan yang umumnya diproduksi dengan proses/bahan kompleks, misal: vitamin dan flavor;
  3. Bahan yang sulit ditelusuri kehalalannya, misal: whey dan lactose;
  4. Bahan yang prosesnya menggunakan bahan dari hewan, misal: kasein yang dihidrolisis oleh pancreatic enzym.
  • Halal Positive List
  • Sertifikat Halal Sebagai Dokumen Pendukung 
  1. Website LPPOM MUI : http://www.halalmui.org/mui14/
  2. Kategori SH : (a) Slaughtering/Penyembelihan; (b) Food Processing/Pengolahan Pangan; (c) flavour
  • Catatan Penting Penggunaan Dokumen Bahan Selain Sertifikat Halal MUI
  1. Dokumen harus dikeluarkan oleh Produsen;
  2. Bila dokumen pendukung belum jelas menggambarkan asal-usul bahan maka diperlukan dokumen pendukung yang terkait dan dapat dipercaya.
  • Daging Impor
  • Standar Dokumen Bahan Mikrobial
  • Bahan Haram dan Penggunaan Bahan
  1. Jenis Bahan Haram : (a) Babi dan turunannya; (b) Non babi dan turunanya;
  2. Bahan dari babi dan turunannya sama sekali tidak boleh digunakan dalam produksi halal;
  3. Bahan haram yang bukan babi dan turunannya masih dapat digunakan dalam produksi halal --> misalnya: penggunaan darah sebagai media pertumbuhan mikrobial (Syarat pencucian yang memadai/thathir syar'an)
  • Persetujuan Penggunaan Bahan 
  1. Bahan Positive List : Tidak perlu approval sebelum digunakan, baik untuk produk yang disertifikasi maupun yang lain;
  2. Bahan Non Positive List : harus dimintakan approval melalui bidang pengkajian sebelum digunakan sebagai bahan produk yang disertifikasi.
  • Persetujuan Bahan untuk Pengembangan Produk Baru
  1. Approval bahan baru melalui audit (bukan melalui bagian pengkajian)
  2. Melalui aplikasi pengembangan di CEROL
  3. Jika material baru tersebut akan digunakan sharing facility maka: Ada prosedur yang menjamin material tersebut bebas babi (misal: checklist atau kuisoner untuk supplier)



  • Prosedur Persetujuan Penggunaan Bahan Baru
  • Tingkatan Kekritisan Bahan vs Dokumen

No comments:

Post a Comment

@templatesyard